Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik Jadi 25%, Apa Efeknya?
Tarif parkir di wilayah Jakarta diusulkan naik, begitu juga dengan pajak jasa hiburan. Hal itu termuat dalam draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), yang merupakan inisiatif DPR RI. Pada Pasal 41 RUU itu tercantum aturan rinci mengenai tarif pajak jasa parkir dan tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Aturan ini dinilai bisa https://totolive.monster/ mendorong masyarakat lebih memilih menggunakan transportasi umum dan menekan peredaran kendaraan pribadi di wilayah Jakarta nantinya.
Pasal 41 ayat (1) huruf (a) menyebutkan tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25%. Sementara pada huruf (b) disebutkan tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25% dan paling tinggi 75%.
Dan ayat (2) ditetapkan, tarif pajak daerah di luar pajak jasa parkir dan pajak jasa hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di mana-mana di seluruh dunia tarif parkir itu memang mahal agar orang tidak menggunakan kendaraan pribadi dan pindah ke angkutan umum,” kata Direktur Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas kepada CNBC Indonesia, Jumat (8/12/2023).
Hanya saja imbuh dia, hal itu tak perlu diatur dalam sebuah Undang-undang (UU). Sebab, ujarnya, aturan teknis di wilayah biasanya diatur dalam jenjang aturan yang lebih kecil, misalnya dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Masa tarif parkir diatur dalam RUU DKJ? Tarif Parkir cukup diatur dalam Perda. Yang layak diatur di RUU itu kebijakannya, misalnya tarif parkir dapat diberlakukan secara progresif tapi besarannya diatur dalam Perda. Itu yang umum,” tukasnya.
Keberadaan pasal yang mengatur hal teknis bakal lebih mudah diubah ketika kewenangannya ada pada pemerintah daerah yakni Gubernur. Jika diatur dalam UU, maka penyesuaian yang berpotensi terjadi bakal memerlukan waktu yang lebih lama.
“Pengaturan persentase tarif parkir di UU itu tidak tepat. Itu cukup di Perda atau bahkan Peraturan Gubernur biar kalau ada penyesuaian sesuai dengan kebutuhan mudah dilakukan,” sebut Darmaningtyas.