Konten Asusila Boleh Viral di RI, Syaratnya Ada di UU ITE

Konten Asusila Boleh Viral di RI, Syaratnya Ada di UU ITE

DPR ketok palu mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).  (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dwei)

Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah disahkan. Aturan itu mengalami perubahan pada beberapa pasal.

Salah satu yang jadi sorotan adalah sejumlah pasal yang kerap disebut pasal karet itu tidak dihapus. Melainkan diubah dan ditambahkan beberapa ketentuan.

Misalnya menambahkan poin bagi yang menyebarkan konten asusila. Jika itu dilakukan sebagai korban atau membela diri maka pada aturan baru diperbolehkan.

“Jadi selain di pasal 27 kita harus melihat Pasal 45 nya sebagai tuntutannya. Nah di situ tuh mengatakan bahwa hal https://buddykas.store/ ini tidak berlaku apabila itu untuk upaya membela diri,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Semuel mencontohkan adalah kasus Baiq Nuril. Saat itu dia diputus bersalah karena melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Dia melakukan perekaman dan menyebarkan muatan asusila. Semuel mengatakan kasus yang sama tidak akan bisa lagi dituntut jika itu dilakukan untuk melindungi diri.

“Contoh yang paling konkret yang bisa lihat semua adalah Baiq Nuril. Ia bukannya ingin menyebarkan, dia itu ingin memproteksi dirinya. ‘Saya itu tadi sedang dilecehkan” gitu. Jadi kita bantu, berikan pengecualiannya dan juga terkait kesusilaan itu tidak berlaku kalau kita lihat pasal 45 ayat di tuntutannya,” kata Semuel.

Pada pasal 27 ayat (1) UU ITE, di mana melarang melakukan distribusi dokumen bermuatan asusila. Selain itu larangan juga untuk menyiarkan, mempertunjukkan, mentransmisikan muatan asusila.

Sementara dalam pasal 45 ayat (2) ditetapkan beberapa poin pengecualian yang tidak dipidana jika melakukan pelanggaran. Pada poin (b) dituliskan adalah untuk pembelaan pada dirinya sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*