Pemerintah Singapura secara mengejutkan menaikkan pajak atas pembelian properti dengan menggandakan bea materai bagi orang asing menjadi 60%. Pihak berwenang di Singapura terus mengawasi harga properti untuk memastikan tetap terjangkau bagi penduduk setempat dan tetap sejalan dengan fundamental ekonomi.
“Singapura lagi mengetatkan pembelian dan penyewaan bagi orang asing, itu yang namanya semacam Stamp Duty seperti materai, jadi untuk orang asing (WNA/ warga negara asing) yang tadinya sekitar 30% sekarang jadi 60%,” kata pemilik PT Panangian Simanungkalit & Associates Panangian Simanungkalit kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (28/4/2023).
Harga rumah pribadi Singapura meningkat sebesar 3,2% pada kuartal pertama tahun ini, melonjak dari kenaikan 0,4% pada kuartal sebelumnya, menurut perkiraan kilat Urban Redevelopment Authority (URA) awal bulan ini.
Harga dan sewa properti di Singapura terus meningkat selama beberapa tahun terakhir karena penundaan konstruksi yang disebabkan oleh gangguan Covid-19.
“Ada kebijakan pemerintah yang tahan itu. Makanya di Singapura bisa turun naik harga tanah karena itu, begitu terlalu tinggi di-cooling down dibikin pajak dibatasi orang asing supaya cooling down, sewanya dinaikin. Stamp duty jadi dobel, dulu 30% jadi 60%. Jadi khusus orang asing dibatasi, orang lokal ngga,” lanjutnya.
Real estat memang menjadi incaran bagi orang kaya dari luar Singapura karena ini merupakan tempat investasi yang aman bagi mereka.
Banyak investor asing yang rela merogoh kocek besar untuk memiliki properti di Singapura, salah satunya adalah crazy rich Indonesia yang rela mengeluarkan Rp 2,3 triliun untuk membeli rumah di kawasan elit negara Singa.
“Karena sekarang lagi mau booming propertinya, jadi pemerintah ngga mau kredit macet di perbankan, jadi cooling down market, itu karena peranan investor asing besar di Singapura. Kalau di Indonesia perolehan investor asing kecil karena hukum tanah di Indonesia nggak bisa bebas seperti Singapura,” ujar Panangian.
“Orang asing di Indonesia aturannya (hak pakai) 30 tahun diperpanjang lagi, di IKN dikasih 80 tahun sama Jokowi tapi nggak banyak orang ke sana juga. Di Singapura ada sewa jangka panjang freehold. Leasehold 30-60 tahun, freehold bisa 666 tahun-999 tahun, makanya surga bagi orang asing, orang Dubai, China, Arab semua,” tambahnya.
Mengutip pernyataan bersama dari kementerian keuangan, kementerian pembangunan nasional dan bank sentral, tak hanya bagi pembeli asing, Bea meterai tambahan pembeli (ABSD) untuk warga negara Singapura dan penduduk tetap juga akan mengalami kenaikan. Tapi jauh lebih kecil dan berlaku pada properti kedua dan selanjutnya.
ABSD pada pembelian rumah kedua dan selanjutnya oleh warga Singapura masing-masing akan naik menjadi 20% dari 17%, dan 30% dari 25%. Sedangkan untuk penduduk tetap akan naik masing-masing sebesar 5 poin persentase menjadi 30% dan 35% untuk pembelian properti kedua dan selanjutnya.
Tarif yang direvisi ini akan berlaku mulai hari ini, Kamis (27/4/2023).