Perusahaan yang ‘Paksa’ Karyawan Mengundurkan Diri Bisa Kena Sanksi Lho

Jakarta – Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih kerap terjadi hingga saat ini. Namun, terkadang ada perusahaan yang melakukan berbagai hal supaya karyawannya ‘mengundurkan diri’ padahal ia terkena PHK.
Hal tersebut dilakukan perusahaan biasanya supaya tidak membayar pesangon pekerjanya. Padahal, pesangon itu merupakan hak bagi setiap karyawan terdampak PHK.

“Karyawan berhak meminta hak dia. Kalau diPHK, gaji dia terakhir, itu harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan,” kata Praktisi dan Konsultan Sumber Daya Manusia (SDM) Audi Lumbantoruan kepada detikcom, Selasa (21/2/2023)

Audi juga mengatakan bahwa perusahaan seperti itu dapat dikenakan sanksi, tergantung dari pelanggarannya. “(Sanksinya) banyak. Bisa dicekal, ditutup, itu ada bertahap. Bisa teguran, bisa izinnya tidak dilanjutkan, banyak,” paparnya.

Lebih lanjut, Audi menuturkan apabila karyawan terdampak PHK namun diminta mengisi surat pengunduran diri, bisa melakukan beberapa tindakan. Pertama, menghubungi dinas ketenagakerjaan (Disnaker) wilayah setempat. Hal itu dilakukan supaya Disnaker dapat melakukan mediasi antara karyawan dengan perusahaan.

Kedua, apabila dalam perusahaan tersebut memiliki serikat pekerja, karyawan tersebut dapat menyampaikannya ke serikat untuk menyampaikan gugatan. Nantinya kasus tersebut juga bisa naik ke Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI.

Senada, Ahli Hukum Perburuhan Universitas Airlangga Hadi Subhan mengatakan bahwa perusahaan yang enggan membayar pesangon karyawannya bisa dikenakan sanksi. Sanksi tersebut mulai dari sanksi administratif, perdata, hingga pidana tergantung dari kasusnya.

“Sanksi administratif itu nanti buruhnya bisa melapor ke pengawas ketenagakerjaan di Disnaker, nanti akan diperiksa oleh pengawas apakah ada salahnya atau tidak. Kalau ada salahnya, pengawas itu akan mengenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis sampai tindakan tertentu,” tuturnya kepada detikcom.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*