OJK Targetkan Spin Off Unit Usaha Syariah Rampung Juni 2023

Ilustrasi Gedung OJK

Sebelumnya, pemerintah telah mengamanatkan kebijakan spin Off Unit Usaha Keuangan menjadi Unit Usaha Syariah pada amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Direktur Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah, Nyimas Rohmah mengatakan, pihaknya tengah menyusun kebijakan tersebut. Tahap selanjutnya adalah mengajukannya ke DPR.

“Selanjutnya akan dilakukan konsultasi dengan DPR sebelum diterbitkan. Insha Allah sesuai target bulan Juni atau Juli sudah bisa diterbitkan,” ungkap Nyimas dalam ‘Media Briefing OJK: Perkembangan Keuangan Syariah’ di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Selain spin off UUS perbankan, OJK juga tengah bersiap untuk meluncurkan aturan spin off UUS asuransi syariah, Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital OJK Edi Setijawan mengatakan, aturan untuk asuransi juga ditargetkan akan diterbitkan pada Juni atau Juli 2023.

Hingga saat ini, dari 20 UUS di Indonesia dan sampai akhir tahun kemarin ada setidaknya dua UUS yang mengajukan dan sedang dalam proses.

Sebelumnya, Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, sempat menyebut dua usaha yang sudah mengajukan spin off ke OJK.

“Seperti prudential, kami juga sudah menerima pengajuan dari Allianz,” sebut Ogi dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Selasa, (3/4/2023).