Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku alami kerugian senilai Rp 344 miliar atas harapan palsu Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam membayarkan selisih harga atau rafaksi minyak goreng dari program satu harga pada Januari 2022 lalu.
“Ah bagi kita itu sebuah kerugian di dalam neraca. Bukan utang lagi, rugi,” teriak Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey kepada CNBC Indonesia, Jumat (28/4/2023).
Sudah 1,5 tahun lamanya Aprindo tak kunjung mendapatkan kepastian dari pembayaran rafaksi minyak goreng tersebut. Sehingga, kini para anggota Aprindo atau dalam hal ini pelaku usaha ritel mulai gelisah.
Pasalnya, tahun ini Indonesia sudah masuk kepada tahun politik, dalam waktu dekat kampanye akan segera dilakukan, dan sebentar lagi kepempimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan usai, lalu digantikan oleh sosok pemimpin yang baru.
“Nah ini yang membuat Aprindo harus berkoar-koar, semua pelaku usaha (ritel) yang 31 perusahaan ini gelisah, ini gak dibayar nih keliatannya, sudah mau pemilu, sudah mau ganti presiden, ganti menteri mungkin,” ujarnya.
“Jadi itu yang membuat dasar kita berteriak terus, dan kita gak pernah mau disandingkan dengan politik. kita ini berpikir utang adalah utang yang harus dibayar, kita gak mau digiring ke politik, ekonomi adalah ekonomi,” lanjut dia.
Padahal, sebelumnya dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022 dicantumkan bahwa pembayaran rafaksi minyak goreng akan dibayarkan 17 hari setelah program tersebut selesai. Artinya, pada 17 Februari 2022 seharusnya para peritel sudah mendapatkan pembayaran selisih tersebut, namun sayangnya hingga kini peritel masih juga belum dibayarkan.
“Iya benar (akan dibayarkan 17 hari setelahnya). Jadi kalau (Kemendag) bilang ‘ya kan lama pilih verifikator, ya lama harus dilelang’, ya itu urusan kalian lah. Kenapa bisa menuliskan itu di dalam satu peraturan yang adalah hukum negara, kenapa berani tulis 17 hari? Kalau kalian tahu prosesnya akan ada lelang verifikator, akan ada proses, ya kenapa dituliskan seperti itu apakah perlu diajarin penulisan Permendag itu? Kenapa tulis 17 hari,” tutur dia.
“Verifikatornya kan lama mesti dilelang, lelang itu kemudian berapa kali, baru nanti diproses, prosesnya juga hayah hayah hayah, ya itu makanya saya katakan, semakin bingung dan semakin lucu ceritanya. Pepatah kan bilang, alasan itu hanya untuk menutupi yang tidak sebenarnya,” sebutnya.