Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengungkapkan, upaya untuk meniadakan pegawai honorer di Indonesia masih terus berlangsung.
Saat ini tercatat masih ada 2,3 juta pegawai honorer di Indonesia. Lantas apa akan kena pemutusan hubungan kerja?
Deputi SDM Aparatur KemenPAN RB Alex Denni mengaku, persoalan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai honorer saat ini bukan makin selesai, masalahnya justru makin besar.
Alex mengungkapkan saat ini jumlah tenaga non ASN di Indonesia mencapai 2.355.092 pegawai. Naik https://kecoak123.shop/ drastis jumlahnya dibandingkan jumlah non ASN pada 2005 yang saat itu hanya mencapai 60.000 pegawai.
Secara rinci berdasarkan jabatan, dari 2.355.092 pegawai Non ASN terdapat pada 731.524 tenaga pendidik, 204.902 tenaga kesehatan, 74.362 penyuluh, 609.255 tenaga tenis dan 735.000 tenaga administrasi.
“Terdata 2,3 juta pegawai Non ASN kita. Yang tahun 2005 itu tersisa 60.000 saja setelah 860.000 diangkat tanpa tes menjadi PNS pada waktu itu,” jelas Alex saat melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (24/5/2023).
“Persoalannya bukan tambah selesai, tapi ternyata malah tambah besar persoalannya,” kata Alex lagi.
Alex bilang, saat ini yang menjadi perhatian bersama adalah persoalan tenaga non ASN di sektor pendidikan dan pada tenaga administrasi. Karena pada saat yang sama, pemerintah saat ini tengah menggencarkan digitalisasi besar-besaran di seluruh instansi pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Jadi, kalau kita melakukan digitalisasi biasanya piramida employment itu menjadi terbalik. Kalau dulu pelaksana jadi banyak, administrasi jadi banyak. Sementara digitalisasi piramida jadi terbalik. Ini PR kita bersama,” jelas Alex.
Kendati demikian, KemenPAN RB bersama mitranya Komisi II DPR, kata Alex berkomitmen penyelesaian atau penghapusan pegawai honorer harus melalui pedoman prinsip atau guiding principles.
Pertama, penyelesaian pegawai honorer di Indonesia menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. “Ini guiding principles yang kami sepakati bersama-sama antara pemerintah dan Komisi II.”
Prinsip kedua, jangan sampai anggarannya juga membengkak, karena pada saat yang sama pemerintah akan mengacu pada Undang-Undang yang mengatur porsi dari APBD, karena 77% tenaga non ASN ada di daerah.
Prinsip selanjutnya dalam menghapus pegawai honorer di Indonesia yakni, tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh honorer atau pegawai non ASN saat ini tidak berkurang.
“Jadi, ada pagar-pagar (batasan) yang cukup ketat untuk kita coba jadikan rujukan dan kemudian ada regulasi yang harus dihormati bersama,” tutur Alex.
Saat ini diakui Alex sudah ditemukan solusi untuk meniadakan pegawai honorer di Indonesia, hanya saja dia belum bisa merinci lebih detail karena masih dalam pembahasan.
Yang jelas kata Alex, manajemen ASN saat ini mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, dimana hanya akan ada status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk bisa mengisi jabatan pemerintahan dan melaksanakan tugas pemerintahan.
“Nah ini sudah mengerucut alternatif penyelesaiannya. Insya Allah dalam waktu dekat kami bisa tuntaskan. Saat ini sedang melakukan simulasi-simulasi,” kata Alex lagi.
Seperti diketahui, tekad pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghapus pegawai honorer atau non-ASN dari jajaran instansi dan lembaga di pusat dan daerah sudah bulat.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga pernah menegaskan bawah keputusan penghapusan honorer harus diumumkan sebelum tanggal 28 November 2023.