Bawaslu Setop Konser Ahmad Dhani: Giliran 01 Kampanye di Surabaya

Jakarta, — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menjelaskan alasan mengapa konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo, Surabaya, pada Sabtu (3/2) dihentikan, yakni karena di luar jadwal yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Konser atau acara kampanye rapat umum itu dihadiri pentolan Band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani.

Konser atau acara kampanye rapat umum itu dihadiri pentolan Band Dewa-19 sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani.

“Jadi sudah kita imbau sebelumnya, untuk kampanye rapat umum pada tanggal 3 itu bukan waktunya paslon nomor 02 tetapi paslon 01 di Kota Surabaya,” ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, Sabtu (3/1).

Menurut Agil bila konser itu terpaksa tetap digelar maka penyelenggara seharusnya melepas semua atribut, bahan atau alat peraga kampanye (APK). Dia juga mengingatkan acara tersebut berpotensi pelanggaran pidana Pemilu karena digelar di luar jadwal kampanye rapat umum yang telah ditentukan.

“Iya otomatis kita ingatkan kepada peserta pemilu agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Kalau pun dipaksakan mengadakan kegiatan ya harus tanpa atribut kampanye, atau bahan kampanye, atau alat peraga kampanye,” ujar dia.

“Jika itu dilanggar ada potensi-potensi pelanggaran pidana yaitu kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU,” katanya lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*